Jejak Waktu — Dewi Astutik yang menurut data resmi bukan nama aslinya dikenal juga dengan nama asli Paryatin. Dia tercatat sebagai warga dari Dusun Sumber Agung, Desa Balong, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Menurut Kepala Dusun setempat, sebelum kasus ini, Paryatin pernah tinggal di desanya, menikah, dan sempat bekerja sebagai pekerja migran (TKW). Namun sejak beberapa tahun terakhir, dia jarang terlihat di kampung halaman. Orang-orang di lingkungan rumahnya mengaku terakhir kali melihatnya pada 2023 sebelum ia pergi ke luar negeri.
Pihak berwenang menduga Paryatin menggunakan identitas palsu bukan identitas aslinya untuk memudahkan pelarian dan beroperasi lintas negara.
Peran dalam Sindikat Narkoba dan Kasus 2 Ton Sabu
Dewi Astutik selama ini menjadi buronan internasional atas kasus penyelundupan dua ton narkotika jenis sabu, yang jika dikomersialkan nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 triliun.
Menurut aparat, ia bukan sekadar kurir biasa melainkan aktor intelektual dan pengendali jaringan penyelundupan narkoba internasional yang terafiliasi dengan jaringan besar dikenal sebagai Golden Triangle network, serta diduga ikut dalam beberapa kasus besar tahun 2024 yang berkaitan dengan jaringan Golden Crescent network.
Selain sabu, penyelidikan awal terhadap jaringan ini juga membongkar penyelundupan heroin dan narkotika jenis lain termasuk melalui kasus 2,3 kilogram heroin yang terhubung ke jaringan tersebut.
Karena itu, Dewi Astutik masuk dalam daftar buronan internasional yang dicari lembaga penegak hukum di berbagai negara, termasuk melalui Red Notice dari Interpol.
Pelarian dan Teknologi Identitas Palsu
Sejak jaringan penyelundupan 2 ton sabu bocor pada Mei 2025, Dewi Astutik menjadi target buronan besar. Polisi mendapati bahwa dia sering berpindah-pindah lokasi di luar negeri, untuk menghindari penangkapan.
Penggunaan identitas palsu bahkan identitas adik kandungnya membuat aparat kesulitan melacak jejaknya. Hal ini memperpanjang masa pelarian dan memungkinkan ia terus beroperasi lintas negara.
Polisi sempat memperkirakan keberadaannya di luar negeri, termasuk di kawasan Asia Tenggara, hingga akhirnya pada akhir November 2025, tim gabungan berhasil mendapatkan informasi intelijen yang mengarah ke keberadaannya di Kamboja.
Penangkapan di Kamboja Akhir Pelarian Panjang
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan: Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS), Kepolisian Kamboja, serta dukungan diplomatik dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh dan Atase Pertahanan RI di Kamboja.
Berdasarkan kronologi resmi, informasi awal tentang keberadaan Dewi diterima 17 November 2025. Tim penindakan diberangkatkan ke Phnom Penh pada 25 November, dan akhirnya pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 13.39 waktu setempat, Dewi dilacak di lobi sebuah hotel di Sihanoukville, wilayah barat Kamboja. Dia ditangkap saat berada dalam mobil Toyota Prius berwarna putih, bersama seorang pria. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Setelah penangkapan, Dewi dibawa ke Phnom Penh untuk verifikasi identitas. Kemudian, tim gabungan memulangkannya ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno‑Hatta (Soetta), Tangerang.
Reaksi Pemerintah dan Upaya Bongkar Jaringan
Penangkapan Dewi disambut sebagai keberhasilan besar dalam upaya memberantas sindikat narkoba internasional. Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan bagaimana sindikat narkoba lintas negara beroperasi secara sistematis dari perolehan sabu di kawasan produksi, pengiriman ke rute internasional, hingga distribusi ke pasar Asia dan Afrika melalui logistik dan jaringan gelap.
Sejumlah anggota parlemen termasuk dalam komisi hukum mendesak agar aparat tidak berhenti pada penangkapan satu orang saja, tetapi membongkar seluruh struktur jaringan: pemasok, operator logistik, pendana, investor ilegal, hingga pelindung di dalam negeri maupun luar negeri.
BNN menyatakan akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Dewi, untuk mengungkap alur logistik, keuangan, dan orang-orang di balik sindikat tersebut. Investigasi diharapkan membuka celah untuk menangkap pelaku lain dalam rantai narkoba internasional ini.
Dampak Penangkapan dan Harapan Penegakan Hukum
Penangkapan Dewi Astutik menjadi bentuk nyata dari kerja sama internasional antara aparat Indonesia dan negara lain dalam hal ini Kamboja serta lembaga internasional seperti Interpol. Operasi ini menunjukkan efektivitas koordinasi intelijen, diplomasi, dan penegakan hukum di luar negeri.
Bagi publik, keberhasilan ini diharapkan bisa memperkuat kepercayaan bahwa negara serius dalam menghadapi peredaran narkoba besar, tidak peduli seberapa luas jaringan dan seberapa jauh pelarian.
Namun, banyak pihak menekankan bahwa ini baru awal. Untuk benar‑benar memutus rantai, aparat perlu membongkar seluruh jaringan termasuk pemasok, logistik, dan jalur keuangan agar serangan terhadap industri narkoba tidak sekadar pangkas ranting tetapi menghancurkan akar kriminalnya.
Kesimpulan
Dewi Astutik alias Paryatin bukan hanya sekadar buronan kecil. Dia adalah sosok sentral di balik penyelundupan dua ton sabu senilai Rp 5 triliun, yang beroperasi dalam jaringan internasional besar antara kawasan produksi dan pasar global.
Penangkapan di Kamboja pada 1 Desember 2025 oleh tim gabungan BNN, BAIS, dan aparat Kamboja mengakhiri pelarian panjangnya. Namun penangkapan ini bukan akhir, melainkan awal dari proses panjang pemberantasan jaringan narkoba internasional.
Kasus ini menegaskan bahwa tanpa kerja sama lintas negara, sindikat narkoba global tidak bisa dibasmi dan bahwa penegakan hukum serta kerja intelijen harus terus diperkuat untuk menjaga keamanan dan masa depan bangsa.
