Jejak Waktu — Di tengah persaingan usaha yang kian sengit, fenomena dua entitas bisnis yang memakai nama, logo, atau identitas serupa kerap menarik perhatian publik dan pelaku industri. Beberapa melihatnya sebagai strategi bisnis kreatif untuk memanfaatkan asosiasi merek yang sudah dikenal. Namun di sisi lain, penggunaan nama serupa kadang berpotensi melanggar hukum merek dagang dan menimbulkan sengketa di pengadilan.
Dua entitas dengan identitas visual atau verbal yang tampak mirip bisa saja hanya kebetulan, bagian dari tren branding yang sedang naik daun, atau justru mencerminkan upaya memanfaatkan reputasi pihak lain untuk keuntungan sendiri. Lalu, di mana garis antara strategi legal yang sah dan pelanggaran merek yang melanggar hukum?
Strategi Bisnis: Nama Menarik dan Posisi Pasar
Strategi branding sering kali mencakup penciptaan nama yang mudah diingat, menarik, dan relevan dengan audiens sasaran. Di pasar yang ramai, banyak pelaku usaha berlomba menciptakan identitas yang mencolok namun tetap mudah diingat. Kadang, kesamaan elemen nama atau logo bukan hasil tiruan yang disengaja, tetapi hanya adanya kesamaan inspirasi kreatif.
Secara hukum, kedua pihak bisa memiliki nama yang mirip selama tidak menimbulkan kebingungan di antara konsumen atau melanggar hak yang sudah terdaftar. Menurut ahli, dalam hukum merek dua tanda yang sama atau mirip bisa eksis tanpa konflik jika berada di kategori produk/jasa berbeda, karena prinsip spesialisasi dan territorialitas dalam perlindungan merek. Sistem hukum merek menyediakan mekanisme untuk koeksistensi jika tidak ada risiko nyata kebingungan konsumen.
Misalnya, perusahaan yang memproduksi perlengkapan outdoor dan yang memproduksi perangkat lunak dapat memakai nama yang sama asalkan fokus pasar dan ciri visual mereka jauh berbeda sehingga tidak mengelabui konsumen. Hal ini sering terjadi dalam praktik pendaftaran merek, terutama di pangkalan data internasional.
Pelanggaran Merek: Ketika Kesamaan Menjadi Risiko Hukum
Namun, batas antara strategi dan pelanggaran bisa menjadi tipis. Pelanggaran hak merek terjadi ketika salah satu pihak menggunakan tanda yang sangat mirip atau identik dengan merek lain yang sudah terdaftar, dan menyebabkan kebingungan yang signifikan di kalangan konsumen tentang asal barang atau layanan yang ditawarkan.
Misalnya kasus di Malaysia, Kedai Ayamas vs Kedai Ayam Asli, di mana pengadilan memutus bahwa penggunaan nama dan logo yang mirip termasuk pelanggaran merek karena dapat membingungkan konsumen dan merugikan pemilik merek asli.
Begitu pula dalam sengketa global seperti antara Crocs dan Lacoste terkait simbol buaya dalam logo mereka. Meskipun berasal dari negara dan kategori yang berbeda, perselisihan ini menggambarkan bahwa simbol yang sama atau sangat mirip dapat memicu konflik hukum ketika keduanya mengklaim hak atas identitas visual tertentu.
Peran Perlindungan Hukum dan Registrasi Merek
Di banyak yurisdiksi, termasuk Indonesia, perlindungan merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan tanda tertentu dalam kaitannya dengan barang/jasa tertentu. Tanpa pendaftaran, pelaku usaha bisa terkena risiko gugatan jika pihak lain sudah mendaftarkan atau memiliki prioritas penggunaan atas nama/identitas tersebut.
Kementerian Hukum dan HAM (DJKI) mendorong pelaku usaha melakukan penelusuran merek terlebih dahulu sebelum mendaftarkan atau menggunakan nama baru langkah penting untuk mengurangi risiko sengketa di kemudian hari. Tanpa penelusuran, penggunaan nama yang mirip bisa berujung pada pembatalan merek atau kewajiban ganti rugi jika terbukti merugikan pihak pemilik merek yang lebih dulu terdaftar.
Strategi Bisnis: Manfaat dan Risiko Nama Serupa
Dari perspektif bisnis, ada alasan mengapa beberapa pelaku memilih nama yang mirip dengan merek terkenal. Mereka berharap asosiasi positif dari nama tersebut dapat membantu mempercepat pengenalan pasar, meningkatkan daya tarik konsumen, atau memanfaatkan tren yang sedang berkembang.
Namun risiko yang menyertai strategi semacam itu tinggi. Jika konsumen merasa bingung atau salah kaprah tentang asal barang/jasa, maka itu bisa menjadi dasar gugatan pelanggaran merek. Menurut literatur hukum, confusion of origin — kebingungan tentang dari mana produk berasal — merupakan aspek kunci dalam menentukan pelanggaran merek.
Perlindungan Nama: Strategi Proaktif atau Konflik Pasar?
Pemilik merek terkenal seringkali sangat protektif terhadap identitas merk mereka karena reputasi yang dibangun selama bertahun‑tahun berimplikasi signifikan terhadap nilai bisnis itu sendiri. Tidak heran jika beberapa brand besar bersikap agresif dalam melindungi merek mereka — bahkan terhadap pelaku usaha kecil — meskipun kasusnya tidak selalu jelas dalam hal kebingungan konsumen.
Dalam beberapa kasus di luar negeri, seperti kasus antara Nike dan pendaftaran kembali nama Total 90, meskipun merek tersebut pernah digunakan oleh Nike, pendaftaran oleh pihak lain memicu gugatan lanjutan yang menunjukkan persaingan strategi guna mempertahankan hak atas identitas merek.
Namun kritik terhadap pendekatan agresif ini disebut trademark bullying ketika perusahaan besar menggunakan ancaman hukum untuk menekan pesaing kecil tanpa dasar pelanggaran yang kuat, hanya agar mereka menyerah lebih dulu. Ini sering kali menciptakan ketidaksetaraan di pasar yang lebih menguntungkan pemain besar ketimbang inovasi usaha kecil.
Studi Kasus Nama Mirip: Beda Sektor, Beda Dampak
Tidak semua nama serupa otomatis berujung konflik hukum. Misalnya, dua usaha independen di negara yang berbeda dapat memakai nama yang sama asalkan tidak melanggar pendaftaran merek lokal dan tidak berkompetisi langsung dalam satu pasar konsumen yang sama.
Contoh lain dari dunia hukum, kasus Arsenal Football Club v Reed menunjukkan bahwa penggunaan identitas yang mirip di luar konteks merek dagang komersial juga bisa dipersoalkan jika menimbulkan impresi atau asosiasi seolah‑olah ada hubungan komersial palsu antara dua entitas. Mahkamah menegaskan bahwa tanda dagang berfungsi menjamin asal produk/jasa kepada konsumen.
Antara Kreativitas dan Kepatuhan Hukum
Pada intinya, kesamaan nama antara dua merek atau bisnis bisa merupakan bagian dari strategi bisnis sah atau pelanggaran hukum, tergantung pada konteksnya. Jika identitas yang sama menciptakan kebingungan konsumen atau merugikan pemilik merek yang terdaftar, maka itu berpotensi menjadi pelanggaran merek.
Sebaliknya, jika dua entitas menggunakan nama yang mirip tetapi berada dalam sektor yang sangat berbeda, tidak merusak reputasi merek lain, dan sudah melalui pemeriksaan merek formal, maka itu dapat menjadi strategi legal yang sah dalam dunia bisnis modern.
Pelaku usaha harus cermat dalam merancang strategi branding, melakukan penelusuran merek, dan mempertimbangkan dampak hukum serta persepsi konsumen — karena identitas merek bukan hanya soal kreativitas bisnis, tetapi juga soal perlindungan hukum dan kepercayaan pasar.
