Jejak Waktu — Kehadiran anggota TNI dalam ruang sidang terkait kasus Nadiem Makarim menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan soal aturan dan protokol yang berlaku. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menjadi sorotan karena jarang terjadi kehadiran tentara dalam jalannya proses peradilan sipil atau perkara yang bersifat pribadi.
Pengamat hukum, Dr. R. Hartono, menyatakan, “Kehadiran anggota militer di ruang sidang selalu menimbulkan pertanyaan mengenai batas peran militer dalam urusan sipil, terutama jika tidak terkait dengan keamanan negara atau perkara militer.”
Peraturan Kehadiran Tentara di Ruang Sidang
Menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan UU TNI, kehadiran tentara di ruang sidang tidak diperbolehkan untuk urusan pribadi atau sipil kecuali:
- Sebagai saksi resmi terkait perkara yang menyangkut keamanan negara atau operasi militer.
- Sebagai pengamanan khusus, jika pihak pengadilan meminta bantuan TNI untuk memastikan keamanan proses persidangan.
- Dalam kapasitas resmi, seperti menghadiri sidang hukum militer yang menyangkut anggota TNI.
Dengan kata lain, jika tentara hadir tanpa alasan formal tersebut, hal ini menimbulkan kejanggalan prosedural dan menjadi bahan sorotan masyarakat maupun media.
Alasan Kehadiran Tentara dalam Sidang Nadiem Makarim
Beberapa sumber menyebut bahwa tentara hadir untuk menjaga ketertiban dan keamanan jalannya sidang, mengingat persidangan Nadiem Makarim diikuti pihak media, pengacara, dan massa pendukung yang membludak.
Kepala Seksi Pengamanan PN Jakarta Pusat, Kompol Arya Putra, menjelaskan, “Kehadiran anggota TNI hanya sebagai dukungan pengamanan tambahan atas permintaan kepolisian dan pihak pengadilan. Mereka tidak ikut serta dalam proses hukum atau memberi tekanan terhadap pihak mana pun.”
Reaksi Publik dan Sorotan Media
Media sosial ramai membahas foto dan video tentara yang tampak di ruang sidang. Warganet menilai, kehadiran militer dalam persidangan sipil perlu diatur lebih jelas agar tidak menimbulkan persepsi intimidasi.
Sejumlah pengamat hukum menekankan bahwa:
- Sidang sipil seharusnya mengutamakan peran aparat pengadilan dan kepolisian dalam pengamanan.
- Kehadiran tentara bisa dianggap overpowering atau intimidatif, meski tujuannya hanya menjaga keamanan.
- Perlu adanya aturan tegas mengenai batas peran militer dalam sidang sipil.
Reaksi ini mendorong Mahkamah Agung untuk meninjau kembali aturan pengamanan sidang berskala besar agar lebih transparan bagi publik.
Protokol Pengamanan Sidang Berskala Besar
Pengamanan sidang dengan perhatian media dan massa yang tinggi biasanya melibatkan:
- Polisi Pengawal Sidang – Bertugas mengatur masuknya pihak yang hadir, mengamankan bukti, dan memastikan ketertiban.
- Petugas Keamanan Pengadilan – Menyediakan jalur khusus bagi hakim, terdakwa, dan saksi.
- Pendukung TNI – Digunakan hanya jika terjadi ancaman besar atau kerumunan massa yang sulit dikendalikan oleh polisi.
Dalam kasus Nadiem Makarim, TNI hadir sebagai dukungan tambahan, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam persidangan. Hal ini sesuai dengan protokol pengamanan sidang strategis berskala besar, tetapi tetap menjadi sorotan karena jarang diterapkan dalam persidangan sipil.
Batasan Kehadiran Militer dalam Urusan Sipil
UU TNI dan PERMA menegaskan bahwa:
- TNI tidak boleh mengintervensi proses hukum sipil.
- Kehadiran militer hanya bersifat pengamanan tambahan, jika kepolisian meminta dukungan.
- Anggota militer tidak memiliki hak suara, hak memberikan keterangan, atau ikut menekan pihak manapun dalam sidang sipil.
Pelanggaran aturan ini dapat memunculkan kontroversi hukum dan menimbulkan persepsi bahwa militer ikut mencampuri urusan sipil.
Dampak dan Pelajaran bagi Proses Persidangan
Kehadiran tentara di ruang sidang Nadiem Makarim menjadi pengingat penting:
- Perlu aturan jelas terkait pengamanan sidang sipil agar tidak menimbulkan persepsi intimidasi.
- Transparansi pengamanan penting agar publik memahami siapa yang bertugas dan dalam kapasitas apa.
- Peran militer dan kepolisian harus dibedakan agar tidak menimbulkan campur tangan yang salah tafsir.
Para pakar hukum menilai bahwa pengawasan publik terhadap persidangan sipil tetap menjadi prioritas agar demokrasi dan keadilan ditegakkan.
Keseimbangan Antara Keamanan dan Transparansi
Kehadiran tentara dalam ruang sidang Nadiem Makarim memang sesuai protokol jika terkait pengamanan tambahan, tetapi tetap menimbulkan sorotan publik. Kasus ini menekankan pentingnya:
- Memastikan batas peran TNI dalam sidang sipil.
- Menjaga transparansi pengamanan bagi semua pihak yang hadir.
- Membedakan antara peran pengamanan sipil dan intervensi militer dalam proses hukum.
Dengan aturan yang jelas, persidangan dapat berjalan lancar, aman, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan, tanpa menimbulkan persepsi intimidasi dari kehadiran militer di ruang sidang.
